TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
TUGAS
DAN WEWENANG KUWU
TUGAS KUWU :
Menyelenggarakan pemerintahan desa,
melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
WEWENANG KUWU :
a.
Memimpin
peyelenggaraan pemerintahan desa;
b.
Mengangkat dan
memberhentikan perangkat desa ;
c.
Memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan dan asset desa;
d.
Menetapkan peraturan
desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
e.
Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan
BPD;
f.
Membina kehidupan
masyarakat desa;
g.
Membina ketentraman
dan ketertiban masyarakat desa;
h.
Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
i.
Mengembangkan sumber
pendapatan desa;
j.
Mengusulkan dan
menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa;
k.
Mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l.
Memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
n.
Mewakili desa
didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan; dan
o.
Melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
a. Menyusun
rencana kerja sekretariat ;
b. Menyusun
dan mengkordinasikan
rancangan Peraturan Desa, peraturan kuwu dan keputusan Kuwu;
c. Melaksanakan
administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa ;
d. Melaksanakan
administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kuwu dan Peraturan Kuwu dalam
Berita Desa ;
e. Mengelola
administrasi produk hukum desa ;
f. Mengelola
dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan
anggaran;
g. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
h. Menyusun
dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang
dan/atau jasa di Desa;
i. Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
j. Mengkoordinasikan
penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa ;
k. Melaksanakan
persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
l. Melakukan
kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
m. Melakukan
penataan administrasi aparatur desa;
n. Mengelola
pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
o. Melakukan
kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data
sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
p. Melakukan,
menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan
kearsipan;
q. Memberikan
informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
r. Melaksanakan
dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
s. Menyelenggarakan
pengelolaan Buku Administrasi Umum;
t. Membina
dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas ;
u. Mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa ;
v. Memberikan
saran dan pendapat kepada Kuwu ; dan
w. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
KAUR UMUM
a. Melaksanakan
tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
b. Melaksanakan
penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
c. Menyusun rencana dan
program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani
oleh pimpinan;
e. Melaksanakan
kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f. Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Melaksanakan
ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
h. Melaksanakan
tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
i. Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
j. Mengelola
buku administrasi umum;
k. Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset
barang dan kekayaan desa;
l. Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan
barang dan/atau jasa di Desa;
m.
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat
dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
n.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa dan Kuwu.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
KAUR KEUANGAN
a. Membantu
sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
b. Membantu
sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang
telah ditetapkan dalam APBDesa;
c. Membantu
sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d. Membantu
sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran APBDesa;
e. Membantu
sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
f. Membina
dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
g. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
h. Membuat berita acara
barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
i. Melaksanakan
pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
j. Mengelola sistem informasi
manajemen keuangan desa;
k.
Membantu sekretaris desa dalam melakukan
verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban
(SPJ); dan
l.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
KAUR PROGRAM
a. Menghimpun
usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai
bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di
desa;
b. Menyusun dan merumuskan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
c. Menyusun
rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai
penjabaran dari RPJMDesa ;
d. Menyiapkan
bahan dalam penyusunan rancangan peraturan desa tentang Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa;
e. Menyiapkan
bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
f. Menyajikan
data pelaksanaan kegiatan Desa;
g. Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
masuk ke desa;
h. Menyiapkan
bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD;
i. Menyiapkan
bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati;
j. Menyusun
dan mengentri data profil desa online;
k. Mengelola data website
desa dan sistem informasi manajemen keuangan desa;
l. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
BENDAHARA
a. Menerima,
menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka
pelaksanaan APBDesa;
b. Mengadakan dan mengisi
buku-buku administrasi keuangan desa.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
a.
Melaksanakan penataan administrasi
pemerintahan desa;
b.
Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas
tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.
Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan
peta sosial Desa;
d.
Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan
batas Desa;
e.
Mengembangkan sistem administrasi dan
informasi Desa;
f.
Mengadakan dan mengisi buku-buku administrasi penduduk
dan sebagian buku-buku administrasi umum;
g.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang
kependudukan dan peristiwa
kependudukan
h.
Melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengisian
data papan monografi desa dan buku monografi desa;
i.
Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan kuwu, peraturan
bersama kuwu atau keputusan Kuwu ;
j.
Melaksanakan administrasi dan peningkatan
penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
k.
Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat
beragama;
l.
Melaksanakan pembinaan keamanan dan
ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di
Desa;
m. Menyusun
dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD
dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati;
n.
Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama
antar desa;
o.
Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat
seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan
keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
p.
Merencanakan,
mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan
lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
q.
Menginventarisasi kegiatan dan personil
keamanan lingkungan;
r.
Menginventarisasi dan mengkoordinir kegiatan
dan personil Linmas;
s.
Melestarikan dan mengembangkan gotong royong
masyarakat desa;
t.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
Kuwu.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
a. Melaksanakan
pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja,
angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut
lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan yang bekerja di luar
negeri;
b. Melaksanakan
pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
c. Melaksanakan
pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
d. Memfasilitasi
pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
e. Membangun
dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
f. Membangun
dan mengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
g. Memfasilitasi
dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
h. Mengembangkan
dan membangun Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pondok Persalinan Desa(Polindes);
i.
Mengadakan dan mengisi buku-buku
administrasi pembangunan;
j. Mengelola
pemakaman desa dan petilasan;
k. Melaksanakan
pembangunan dan pemeliharaan sanitasi
lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan
air limbah rumah tangga) ;
l. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala
Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran air untuk budidaya
perikanan dan pertanian;
m. Mengembangkan
sarana dan prasarana produksi di desa;
n. Melaksanakan
pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
o. Mengembangkan
usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
p. Melaksanakan
pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
q. Memfasilitasi
pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa;
r. Mengembangkan
teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem
usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya
lokal;
s. Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a.
Menyusun program dan melakukan pelayanan
kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
b.
Menyusun program dan membantu kegiatan
zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
c.
Mengembangkan seni budaya lokal;
d.
Memfasilitasi pembentukan lembaga
kemasyarakatan dan lembaga adat;
e.
Memfasilitasi pembentukan dan
pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui: Kelompok Tani,
Kelompok Nelayan, Kelompok Seni Budaya dan Kelompok masyarakat lain di Desa;
f.
Memfasilitasi pemberian santunan
sosial kepada keluarga fakir miskin;
g.
Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan,
kelompok masyarakat miskin, perempuan,
masyarakat adat, dan difabel/tidak mampu;
h.
Memberikan pendampingan hukum kepada
warga masyarakat Desa yang terkena kasus hukum;
i.
Memfasilitasi penyelenggaraan promosi
kesehatan dan gerakan/perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
j.
Memfasilitasi pembentukan kader
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
k.
Meningkatkan kapasitas masyarakat
miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l.
Mengembangkan dan mendayagunakan
teknologi tepat guna;
m.
Meningkatkan kapasitas masyarakat desa
melalui: KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Usaha
Ekonomi Produktif Kelompok Perempuan, kelompok
tani; kelompok masyarakat
miskin; kelompok nelayan; kelompok pengrajin; kelompok pemerhati dan perlindungan
anak; kelompok pemuda;
dan kelompok lain
sesuai kondisi Desa.
n.
Menyusun program
dan pengumpulan bahan serta
menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial.
o.
Mengumpulkan dan mengolah
data kesejahteraan rakyat
termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan,
agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya ;
p.
Menginventarisir sarana keagamaan di
desa
q.
Melakukan kerjasama dan kordinasi
dengan MUI desa;
r.
Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan
kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
s.
Menampilkan data peta situasi/kondisi
kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
t.
Melaksanakan pembinaan terhadap
pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat
desa ;
u.
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi
penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan
tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan,
lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga
berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
v.
Memfasilitasi dan melakukan koordinasi
pengelolaan dan pembinaan Posyandu
w.
Melakukan tugas lain yang diberikan
oleh Kuwu.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DUSUN
a. Membantu
Kuwu di wilayah Dusunnya dalam bidang Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
b. Memfasilitasi
program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
c. Memfasilitasi
pembinaan lembaga RT dan RW;
d. Menumbuhkembangkan
swadaya dan gotong royong masyarakat;
e. Memfasilitasi
musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan
dari tingkat dusun;
f. Membantu
pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
g. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
h. Kepala
Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kuwu.