PHOTO BERSAMA

PHOTO BERSAMA

Selasa, 21 Februari 2017

Tupoksi Pemerintah Desa



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS DAN WEWENANG KUWU
TUGAS KUWU :
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

WEWENANG KUWU :
a.        Memimpin peyelenggaraan pemerintahan desa;
b.        Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ;
c.         Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
d.        Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
e.        Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
f.          Membina kehidupan masyarakat desa;
g.        Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
h.        Membina dan  meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
i.          Mengembangkan sumber pendapatan desa;
j.          Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
k.        Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
l.          Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.       Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
n.        Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan; dan
o.        Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA
a.     Menyusun rencana kerja sekretariat ;
b.     Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan kuwu dan keputusan Kuwu;
c.     Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa ;
d.     Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kuwu dan Peraturan Kuwu dalam Berita Desa ;
e.     Mengelola administrasi produk hukum desa ;
f.      Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
g.     Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
h.     Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
i.       Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
j.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa ;
k.     Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
l.       Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
m.   Melakukan penataan administrasi aparatur desa;
n.     Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
o.     Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
p.     Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
q.     Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
r.      Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
s.     Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
t.      Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas ;
u.     Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa ;
v.     Memberikan saran dan pendapat kepada Kuwu ; dan
w.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KAUR UMUM
a.     Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
b.     Melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
c.     Menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d.     Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
e.     Melaksanakan  kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
f.      Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.     Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
h.     Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
i.       Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
j.      Mengelola buku administrasi umum;
k.     Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan  kekayaan desa;
l.       Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
m.   Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
n.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KAUR KEUANGAN
a.     Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
b.     Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
c.     Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
d.     Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
e.     Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
f.      Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
g.     Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
h.     Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
i.       Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
j.      Mengelola sistem informasi manajemen keuangan desa;
k.     Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
l.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KAUR PROGRAM
a.     Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
b.     Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
c.     Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
d.     Menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
e.     Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
f.      Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;
g.     Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
h.     Menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  kepada BPD;
i.       Menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati;
j.      Menyusun dan mengentri data profil desa online;
k.     Mengelola data website desa dan sistem informasi manajemen keuangan desa;
l.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kuwu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BENDAHARA
a.     Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
b.     Mengadakan dan mengisi buku-buku administrasi keuangan desa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
a.        Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
b.        Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
c.         Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
d.        Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
e.        Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
f.          Mengadakan dan mengisi buku-buku administrasi penduduk dan sebagian buku-buku administrasi umum;
g.        Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan dan peristiwa kependudukan
h.        Melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengisian data papan monografi desa dan buku monografi desa;
i.          Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan kuwu, peraturan bersama kuwu atau keputusan Kuwu ;
j.          Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);
k.        Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
l.          Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
m.       Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati;
n.        Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
o.        Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
p.        Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
q.        Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
r.         Menginventarisasi dan mengkoordinir kegiatan dan personil Linmas;
s.         Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
t.         Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
a.     Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan yang bekerja di luar negeri;
b.     Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
c.     Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
d.     Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
e.     Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
f.      Membangun dan mengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
g.     Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
h.     Mengembangkan dan membangun Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pondok  Persalinan Desa(Polindes);
i.           Mengadakan dan mengisi buku-buku administrasi pembangunan;
j.      Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
k.     Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi  lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga) ;
l.       Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran air untuk budidaya perikanan dan pertanian;
m.   Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
n.     Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
o.     Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
p.     Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
q.     Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
r.      Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
s.     Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a.     Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat  dan kesejahteraan sosial;
b.     Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
c.      Mengembangkan seni budaya lokal;
d.     Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
e.     Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui: Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Seni Budaya dan Kelompok masyarakat lain di Desa;
f.      Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
g.     Memfasilitasi  dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel/tidak mampu;
h.     Memberikan pendampingan hukum kepada warga masyarakat Desa yang terkena kasus hukum;
i.       Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan/perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
j.      Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
k.     Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l.       Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
m.    Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui: KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Perempuan, kelompok tani; kelompok masyarakat miskin; kelompok nelayan; kelompok pengrajin; kelompok pemerhati dan perlindungan anak; kelompok pemuda; dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
n.     Menyusun  program  dan pengumpulan  bahan  serta  menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial.
o.     Mengumpulkan  dan mengolah   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya ;
p.     Menginventarisir sarana keagamaan di desa
q.     Melakukan kerjasama dan kordinasi dengan MUI desa;
r.      Melakukan  pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
s.      Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
t.      Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat  desa ;
u.     Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan  tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
v.     Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu
w.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DUSUN
a.     Membantu Kuwu di wilayah Dusunnya dalam bidang Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
b.     Memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;
c.     Memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;
d.     Menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
e.     Memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;
f.      Membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;
g.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
h.     Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kuwu.